Salahuddin Wahid Pengasuh Pesantren Tebuireng
Hubungan agama dengan negara merupakan masalah klasik dalam kehidupan negara Indonesia.
Dalam BPUPKI dan Majelis Konstituante, terjadi perdebatan tentang dasar negara, Islam atau Pancasila. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan, Pancasila menjadi dasar negara. Lanjutkan membaca ‘Pembatasan Kebebasan Beragama’

Komentar anda: